Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026)

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.(lsi)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Sinergi DPD dan Pemerintah untuk Wujudkan Aspirasi Daerah
Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Wamendagri Wiyagus Minta Kepala Daerah se-Sulsel Wujudkan Komitmen Integritas dalam Tindakan Nyata
Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah
Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC
Reshuffle di Lingkungan Istana, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit di KSP
Buka KDMK Angkatan III di Unsri, Wamendagri Bima: Kepala Desa Harus Punya Visi, Keberpihakan, dan Prioritas yang Jelas
Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:10 WIB

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 19:55 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Sinergi DPD dan Pemerintah untuk Wujudkan Aspirasi Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 19:11 WIB

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Wamendagri Wiyagus Minta Kepala Daerah se-Sulsel Wujudkan Komitmen Integritas dalam Tindakan Nyata

Kamis, 5 November 2026 - 14:39 WIB

Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Berita Terbaru