GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut kembali menjadi perhatian publik. Di tengah perbincangan mengenai pajak produk menstruasi atau period tax, akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ane Permatasari, S.IP., M.A., mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap kebutuhan biologis perempuan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan gender, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Perbincangan mengenai pajak pembalut ramai di media sosial pada akhir Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sebesar 11 persen.
Ketentuan tersebut menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. DJP juga menegaskan bahwa PPN pembalut bukan pajak khusus atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Isu ini turut mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada Kamis (5/11/2026), Puan meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut sebagai bahan evaluasi kebijakan. Ia menilai pembalut merupakan kebutuhan biologis esensial perempuan, bukan barang sekunder.
Menanggapi polemik tersebut, Ane menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Produk tersebut bukan barang mewah ataupun kebutuhan yang digunakan berdasarkan pilihan gaya hidup.
“Saya memandang pengenaan PPN terhadap pembalut bukan sekadar persoalan perpajakan, melainkan persoalan keadilan gender dan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan,” ujarnya.
Menurut Ane, meskipun pengenaan PPN terhadap pembalut bukan kebijakan baru yang diberlakukan pada 2026, dampaknya terhadap keterjangkauan kebutuhan dasar perempuan tetap perlu dievaluasi.
“Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak menstruasi. Artinya, kebutuhan ini bersifat rutin, berulang, dan tidak dapat dihindari,” katanya.
PPN Pembalut Perlu Dilihat dari Perspektif Keadilan Gender
Ane menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.
“Sesuatu yang legal belum tentu sepenuhnya adil. Kita perlu mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari justru masih diperlakukan sama dengan barang konsumsi pada umumnya,” ujarnya.
Menurutnya, produk menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata komoditas ekonomi.
Ia menilai kebijakan fiskal seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi biologis.
“Jangan sampai negara begitu teliti menghitung potensi penerimaan pajak dari kebutuhan biologis perempuan. Namun kurang teliti menghitung beban ketidakadilan yang harus ditanggung perempuan,” tegasnya.
Beban Pembelian Pembalut Berulang Sepanjang Masa Reproduksi
Ane menyoroti bahwa dampak ekonomi pengenaan PPN terhadap pembalut tidak dapat hanya dihitung dari tambahan biaya pembelian satu kemasan.
Menurutnya, produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi berulang kali sepanjang masa reproduksi perempuan.
Bagi perempuan dengan kondisi ekonomi yang relatif baik, tambahan pengeluaran tersebut mungkin tidak terlalu terasa. Namun, bagi perempuan berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk membeli pembalut dapat menjadi bagian dari beban kebutuhan rumah tangga yang lebih besar.
“Dampaknya tidak bisa hanya dihitung dari besaran PPN yang harus dibayar ketika membeli satu kemasan pembalut. Kita harus melihatnya sebagai akumulasi pengeluaran yang terus berulang sepanjang kehidupan reproduksi perempuan,” jelas Ane.
Ia menyebut buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, perempuan berpenghasilan rendah, serta perempuan di wilayah terpencil sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi kebijakan.
Menurutnya, perbedaan kondisi ekonomi dan akses terhadap produk menstruasi membuat dampak kebijakan perpajakan tidak selalu dirasakan secara sama oleh seluruh perempuan.
Pajak Pembalut Berpotensi Memperbesar Risiko Kemiskinan Menstruasi
Selain beban ekonomi, Ane menyoroti risiko kemiskinan menstruasi atau period poverty. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak, serta sarana pendukung untuk mengelola menstruasi secara sehat dan bermartabat.
Keterbatasan ekonomi dapat memengaruhi kemampuan perempuan untuk memperoleh produk menstruasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam kondisi tertentu, hambatan tersebut juga berpotensi memengaruhi kesehatan, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari.
“Ada tiga dampak yang perlu diperhatikan. Pertama, menambah beban ekonomi perempuan. Kedua, memperbesar risiko period poverty atau kemiskinan menstruasi. Ketiga, berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan,” jelasnya.
Ane menekankan bahwa ketiga hal tersebut merupakan risiko yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan, terutama bagi perempuan yang menghadapi kerentanan ekonomi.
Menurutnya, persoalan akses terhadap pembalut tidak dapat dipisahkan dari upaya memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan, bekerja, dan menjalani aktivitas sosial.
“Jadi, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar tambahan harga pembalut. Ini menyangkut martabat, kesehatan, kesempatan, dan kualitas hidup perempuan,” ujarnya.
Pemerintah Didorong Evaluasi Pajak Pembalut demi Kesehatan Reproduksi
Ane menilai pemerintah perlu menempatkan produk menstruasi sebagai kebutuhan esensial dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pembalut, tetapi juga mencakup akses terhadap air bersih, sanitasi yang layak, informasi kesehatan reproduksi, serta produk menstruasi yang aman dan terjangkau.
“Menstruasi adalah proses biologis, tetapi memastikan perempuan dapat mengalaminya secara sehat, aman, dan bermartabat adalah tanggung jawab negara,” tegas Ane.
Ia mengingatkan bahwa setiap kelompok perempuan dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan menstruasi. Perempuan penyandang disabilitas, pekerja informal, pelajar, serta masyarakat di wilayah terpencil membutuhkan perhatian sesuai dengan kondisi masing-masing.
Karena itu, Ane mendorong pemerintah mengevaluasi pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender, keterjangkauan kebutuhan dasar, serta perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.
“Pajak boleh menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi jangan sampai negara kehilangan perspektif kemanusiaan ketika menghitung penerimaan tersebut,” pungkasnya. (lsi)
Sumber : Humas Umy















