Presidium Kornas Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)  Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Jakarta Post)

Ilustrasi - Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Jakarta Post)

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut keamanan kepala negara sekaligus integritas institusi negara. Pengusutan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, motif, serta kemungkinan pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11/2026), menyebut dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penggunaan sistem penyadapan tanpa verifikasi, hingga penghapusan berkas hasil penyadapan sebagai rangkaian tindakan yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa.

Menurut Sutrisno, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Ia menyoroti tiga tindakan yang dituduhkan kepada LSP, yakni memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum, memasukkan nomor sasaran ke dalam server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Sutrisno menilai penggunaan personel dan perangkat negara untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden justru bertentangan dengan tujuan keberadaan instrumen keamanan negara. Menurut dia, kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat seharusnya digunakan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan keamanan nasional, bukan untuk kepentingan di luar mandat tersebut.

“Alat negara seperti TNI dan Polri beserta seluruh perangkat yang dimiliki tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan ditujukan untuk kepentingan negara,” demikian pandangan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya.

Ia bahkan menggunakan istilah kudeta dari dalam untuk menggambarkan bahaya yang menurutnya dapat muncul apabila perangkat negara digunakan secara ilegal untuk mengawasi kepala negara. Penyadapan semacam itu, menurut dia, berpotensi membuka informasi strategis, mengganggu kebebasan Presiden dalam menjalankan tugas, hingga membahayakan keselamatannya.

Namun, penilaian mengenai adanya tindakan makar maupun kudeta tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Telusuri Pemberi Perintah

Bagi Sutrisno, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan. Aparat penegak hukum harus menelusuri rantai komando untuk mengetahui siapa yang memberikan instruksi kepada LSP, kepentingan apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut, dan kepada siapa informasi hasil penyadapan disalurkan.

Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan elite atau kelompok politik di dalam negeri yang berkepentingan terhadap informasi komunikasi Presiden. Kemungkinan lain yang juga perlu ditelusuri, menurut dia, adalah adanya kepentingan pihak asing yang berupaya memperoleh informasi strategis dari lingkungan kepresidenan.

“Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan siapa yang difasilitasi dan untuk apa hasil penyadapan itu digunakan,” ujarnya.

Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain tersebut, menurut Sutrisno, penting dijawab agar pengusutan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis. Penelusuran harus mencakup kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang menyediakan fasilitas, serta penerima manfaat dari informasi yang diperoleh.

Ia juga meminta Polri menyampaikan hasil pengusutan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada individu tertentu, melainkan mampu mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Minta Pertanggungjawaban Pidana

Sutrisno menegaskan tidak boleh ada kompromi apabila dugaan penyalahgunaan perangkat negara untuk menyadap Presiden terbukti. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi perintah dan aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai tingkat keterlibatannya.

Dalam pernyataannya, Sutrisno bahkan menyebut ancaman hukuman mati sebagai bentuk tuntutan terhadap pihak yang dinilainya berada di balik kejahatan tersebut. Ia mengaitkan dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan makar terhadap Presiden.

Meski demikian, ancaman pidana, termasuk hukuman mati, tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan penilaian atau tuntutan politik. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Menurut Sutrisno, persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut batas penggunaan kewenangan aparat, perlindungan terhadap kepala negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia berharap pengusutan dugaan penyadapan tersebut dapat menjawab siapa yang mengendalikan operasi, apa tujuan sebenarnya, serta apakah terdapat kepentingan politik atau pihak lain yang berada di belakangnya.

Bagi Sutrisno, penggunaan instrumen negara di luar ketentuan hukum merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Pengungkapan perkara secara tuntas diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan aparat keamanan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.(ihd)

Berita Terkait

Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa MPR Terkait Jabatan Gibran
Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan
Raih Nilai Tertinggi, Pemkab Sleman Boyong Penghargaan Parasamya Karya Kencana
Tandai Kiprah Perdana di Belantika Musik, Cikini Rock Suarakan Isu Fatherless Lewat Single ‘Great Expectation’
Apresiasi Kinerja Pembangunan Daerah, Pemkab Sleman Dinobatkan Sebagai Penerima Parasamya Karya Kencana Terbaik
Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:46 WIB

Presidium Kornas Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 13:26 WIB

Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa MPR Terkait Jabatan Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 10:29 WIB

Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WIB

Raih Nilai Tertinggi, Pemkab Sleman Boyong Penghargaan Parasamya Karya Kencana

Kamis, 5 November 2026 - 15:36 WIB

Tandai Kiprah Perdana di Belantika Musik, Cikini Rock Suarakan Isu Fatherless Lewat Single ‘Great Expectation’

Berita Terbaru