NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

DM (37) Setelah Sebelas Tahun Penjara Tak Jera Berbuat Kejahatan

GERBANGPATRIOT.COM– Hukuman 11 tahun penjara rupanya tak membuat pria berinisial DM alias Nenek (37) Tak menjadi jera. Sebelas hari keluar dari bui, DM kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas motor milik seorang warga bernama Gilang Mardiyanto.

Peristiwa begal itu terjadi di kawasan industri MM 2100, Bekasi, Rabu (18/7) pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula saat salah seorang korban mengendarai motor di kawasan tersebut.Korban diimpit oleh DM bersama ketiga kawannya. DM lalu mengeluarkan sebilah celurit seraya mengancam korban untuk menyerahkan motornya.

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada DM. Setelah itu, korban melarikan diri bersama ketiga kawannya.

DM bisa ditangkap di Jalan Asem Jaya, Bekasi, pada Minggu (29/7) pukul 03.00 WIB. DM sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas yang menyebabkannya ditembak di bagian kaki.

“Dia mencoba untuk melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari anggota sehingga dilakukan upaya tegas dan terukur mengenai kaki terhadap tersangka,” tutur Gede.

Panit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Mugia Yarry mengatakan DM sebelumnya sempat ditahan dalam kasus pembunuhan berencana di Bekasi. Dia mendapatkan hukuman 11 tahun penjara.

“Sebelas hari keluar (dari penjara), dia melakukan dua kali perampasan, namun yang satu nggak ada alat bukti,” ujar Mugi.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Har/Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.