NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kelurahan Margajaya Bersama Tiga Pilar, Sosialisasikan PPKM Guna Menekan Penyebaran Covid-19

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Dalam Rangka kegiatan pertemuan Kapolsek Bekasi Selatan dengan para Ketua RW Se-Kelurahan Margajaya Sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dengan jumlah peserta 15 orang, kegiatan berlangsung pukul 14.35 sampai dengan selesai bertempat di ruang aula Kelurahan Margajaya Jl. Kemakmuran No. 11 RT. 001 RW. 005 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selasa (23/2/2021

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi’i, S.H. Kanit Intelkam IPTU Musdiyanto, S.H. Kapolsubsektor Mall IPDA Sadino, Sekel Margajaya Victor Yudistira Antoro, S.STP. Bhabinkamtibmas Kelurahan Margajaya BRIPKA Apriyandi Irwantono dan para Ketua RW se-Kelurahan Margajaya.

Pertemuan Kapolsek Bekasi Selatan dengan para ketua RW se-Kelurahan Margajaya dimulai dengan penyampaian dari Sekel Margajaya Victor Yudistira Antoro, S.STP.

Dalam sambutannya Victor Yudistira Antoro menyampaikan, pemaparan PPKM Mikro, terkait dengan RW Siaga telah ditiadakan oleh Pemkot Bekasi terhitung mulai Bulan April, dilanjutkan dengan kampung tangguh jaya disana didalamnya terdapat salah satunya penanganan Covid-19, saat ini yang masih simpang siur terkait dengan ijin keramaian, dan nanti bisa dikoordinasikan oleh Bhabinkamtibmas untuk rekomendasi dari Polsek yang diketahui oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil, ujarnya.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi’i, S.H, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih atas kehadirannya bapak sekalian, yang telah meluangkan waktunya untuk hadir ditempat ini dalam rangka silahturahmi berkaitan dengan informasi PPKM Berbasis Mikro, dari empat Kelurahan yang sudah saya kunjungi, semua masih bingung dengan PPKM Mikro, dengan kehadiran saya disini untuk menyamakan persepsi.

Ada sebuah filosofi dari panglima perang bernama Sun Tsu beliau mengatakan kenali musuhmu dari hal tersebut, kita aplikasikan kepada penanganan Covid-19, dengan kita mengenali 5 M dapat mencegah atau bahkan memutus mata rantai Covid-19.

Ada suatu kasus dari Satgas Covid-19 Kota Bekasi, adanya perbedaan dalam jumlah RT hal ini sangat penting terkait dengan pendataan agar menjadi valid,

terkait dengan kegiatan ibadah yang sedikit sensitif, kami berharap adanya peran penting dari tokoh agama untuk mengajak mentaati protokol kesehatan, karena kalau bapak-bapak bisa lihat di live streaming dari Masjidil Haram yang merupakan pusat peradaban umat Islam, disana telah berusaha ikhtiar dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021, kegiatan ini meliputi semua lini dari tingkat RT dan RW, Pemerintah, TNI serta Polri untuk dilakukan pengawasan terhadap perkembangan Covid-19, disamping itu Walikota Bekasi melakukan kebijakan pelonggaran terhadap para pelaku usaha seperti jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar roda perekonomian berjalan.

Pemerintah telah berupaya melakukan penanganan Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, dan saat ini diberlakukan PPKM Mikro, pemberlakuan ini berbeda dengan sebelumnya karena peran dari RT dan RW sangat penting untuk mendata serta memetakan warga yang terpapar secara real.

Selanjutnya terkait dengan zona dibagi menjadi 4 yaitu hijau, kuning, orange, dan merah, dalam pengertiannya zona hijau tidak adanya Covid-19 dalam 1 (satu) RT, kuning adanya yang terpapar 1 sampai dengan 5 rumah dalam 1 (satu) RT, orange adanya yang terpapar 6 sampaidengan 10 rumah dalam 1 (satu) RT, sedangkan merah adanya yang terpapar lebih dari 10 rumah dalam 1 (satu) RT.

Perbedaan PPKM Mikro dengan PSBB adalah kriteria zonasinya berdasarkan rumah dalam 1 RT, pengendalian Covid-19 saat ini oleh RT dan RW setempat.

Berdasarkan data dari Dinkes Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan menempati posisi 6 besar, dan salah satu perwakilan Kecamatan Bekasi Selatan adalah Kelurahan Pekayon Jaya menempati posisi 5 se-Kota Bekasi, dalam hal ini lah kami minta bantuan RT dan RW untuk mendata agar valid, terakhir saya mohon maaf apabila dalam penyampaian ada yang kurang berkenan, ungkapnya.

Dilanjutkan sambutan dari Kanit Intelkam IPTU Musdiyanto, SH, ia menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini Polsek Bekasi Selatan tidak mengeluarkan surat ijin keramaian, namun karena telah ada kebijakan dari Walikota Bekasi terkait dengan kegiatan seperti pernikahan atau hajatan lainnya perlu diadakan protokol kesehatan yang ketat.

Nanti kami dari Polsek Bekasi Selatan bersama tiga pilar akan melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan, dan apabila ada pelanggaran prokes dengan berat kami akan melakukan penghentian kegiatan tersebut, tandasnya.(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *