POLAIRUD POLDA BANTEN KEMBALI TANGKAP PENYELUNDUP BIBIT LOBSTER, NEGARA TERHINDAR DARI KERUGIAN Rp 23 M

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Banten, Jajaran Polda Banten untuk kesekian kali membongkar penyelundupan bibit lobster. Kali ini DitPolairud kembali menangkap dua tersangka berikut barang bukti 90.000 baby lobster.

“Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol.Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/21).

Sebelum ini, Ditpolairud juga menangkap 2 tersangka M (26) dan CH (20), wrga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti Benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 (enam ribu) ekor jenis Mutiara.

“Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto.

Seluruh Kapolres dan DirPolairud sudah menjalankan instruksi itu, kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H

Baru-baru ini Polres Pandeglang dan Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap penyelundupan benur dan pelakunya.

Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster

Ditpolairud Polda Banten terakhir hari Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 Wib menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.

Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika di cek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Dengan penangkapan itu, kata Kabid Humas Kombes Edy Sumardi, kerugian negara sebesar Rp 23 miliar, dapat dihindarkan.

Bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.

Sementara itu, Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie,S.T.,M.S.i mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster,” kata Kombes Edy.

Ia mengingatkan kepada masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal,” Kombes Edy Sumardi mengingatkan.

Sumber : Bidhumas Polda Banten.

Berita Terkait

Workshop Antikorupsi KPK, Gubernur Andra Soni Tekankan Penyelenggara Negara di Banten Perkuat Integritas
Cegah Kekerasan Anak, Pemprov Banten Siapkan Pemantauan Kasus secara Real-Time
Gubernur Andra Soni dan Kejati Banten Sepakati Penguatan Pengawalan Hukum Pembangunan
RDP Jilid II dengan DPRD Pandeglang, KNPI Desak Pembenahan Tata Kelola Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan
Ombudsman RI Perwakilan Banten Tinjau Pelayanan Publik di Rutan Kelas IIB Serang
Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Wagub Dimyati Ajak Peserta Junjung Sportivitas
Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Dukung Program 3 Juta Rumah, Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan dari REI Banten

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Workshop Antikorupsi KPK, Gubernur Andra Soni Tekankan Penyelenggara Negara di Banten Perkuat Integritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Cegah Kekerasan Anak, Pemprov Banten Siapkan Pemantauan Kasus secara Real-Time

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Andra Soni dan Kejati Banten Sepakati Penguatan Pengawalan Hukum Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:01 WIB

RDP Jilid II dengan DPRD Pandeglang, KNPI Desak Pembenahan Tata Kelola Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Banten Tinjau Pelayanan Publik di Rutan Kelas IIB Serang

Berita Terbaru