BSKDN Susun Aturan Mengenai Tata Kelola Jabatan Analis Kebijakan di Kemendagri dan Pemda

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di Lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda). Hal ini sejalan dengan peran penting analis kebijakan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

Pesan itu disampaikan Sekretaris BSKDN Kurniasih saat mewakili Kepala BSKDN dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Kepmendagri terkait Tata Kelola JFAK di Lingkungan Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN, Selasa (13/6/2023).

Kurniasih menjelaskan, kendati peran analis kebijakan sangat penting, namun belum ada peraturan spesifik yang mengatur tata kelola JFAK. Hal itu menyebabkan kesimpangsiuran informasi bagi pengampu JFAK dalam melaksanakan tugas, khususnya di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. “Khawatirnya hal ini akan berdampak pada kualitas rekomendasi kebijakan pemerintahan dalam negeri yang dihasilkan,” tuturnya.

Selain itu, tambah dia, pembinaan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi tugas dan fungsi (tusi) BSKDN yang meliputi kepegawaian pada perangkat daerah, termasuk pembinaan terhadap tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Pemda.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan jumlah pejabat fungsional analis kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah. Berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) per 4 Juni diketahui jumlah pejabat tersebut kurang lebih 1.087. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah setiap tahunnya.

“Kami berpandangan perlu adanya unit di internal Kemendagri dan pemerintah daerah yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pembinaan JFAK,” tambahnya.

Kurniasih berharap, LAN selaku instansi pembina dapat mendukung Kemendagri khususnya BSKDN untuk menjadi leading sector dalam melakukan pembinaan terhadap JFAK. “Sehingga kita dapat memastikan adanya peningkatan profesionalisme, kapasitas, dan kualitas kebijakan dalam negeri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo W. Utomo. Dia mengatakan, perubahan organisasi dan birokrasi dari struktural menjadi berbasis kompetensi, telah mendorong semakin banyaknya jabatan fungsional. Perubahan yang sangat masif tersebut membawa banyak pertanyaan termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan JFAK.

Menurut dia, pertanyaan itu semakin bertambah seiring dengan belum adanya peraturan spesifik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur hal tersebut. Kondisi itu menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dalam mendukung profesionalisme maupun karier bagi para pejabat fungsional terutama analis kebijakan.

“Lahirnya draf kebijakan yang diinisiasi oleh BSKDN ini memiliki urgensi yang sangat tinggi,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel
Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah
Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan
Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Senin, 14 September 2026 - 14:28 WIB

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

Senin, 14 September 2026 - 14:06 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WIB

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah

Senin, 14 September 2026 - 08:06 WIB

Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Berita Terbaru