Pemberian Insentif Fiskal ke Daerah, Mendagri: Bentuk Pengakuan terhadap Kemampuan Kepala Daerah

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, dari banyaknya pemerintah daerah (Pemda), hanya 33 yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal.

“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Mendagri pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2023). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah.

Dengan penghargaan tersebut, Mendagri berharap, Pemda dapat lebih termotivasi dan konsisten dalam mengendalikan inflasi. Dirinya juga mendorong Pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.

Mendagri menegaskan, terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, Pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi. Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52 persen pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi.

“Ini tim dari Kemendagri juga turun langsung juga ke daerah-daerah yang kita lihat pada beberapa waktu beberapa (daerah) sepertinya tidak turun-turun (inflasinya),” ujarnya.

Upaya pengendalian inflasi tersebut dibutuhkan, mengingat Presiden menargetkan inflasi secara nasional sebesar 3 persen. Angka ini dinilai imbang bagi konsumen maupun produsen. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar melakukan upaya pengendalian inflasi.

Di lain sisi, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah yang konsisten mengendalikan inflasi. Dirinya berharap, menjelang tahun politik laju inflasi termasuk harga barang dan jasa tetap terkendali.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya. “Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Menkeu.

Selain itu, Menkeu mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa. “Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” tandasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel
Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah
Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan
Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Senin, 14 September 2026 - 14:28 WIB

Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

Senin, 14 September 2026 - 14:06 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WIB

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah

Senin, 14 September 2026 - 08:06 WIB

Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Berita Terbaru