BSKDN Kemendagri Susun Kriteria Penilaian Kota Bersih, Hasilkan 10 Variabel dan 43 Indikator

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun kriteria dan pembobotan variabel kota bersih sebagai tindak lanjut dari kajian strategis tahun 2022 terkait “Penentuan Indikator dan Penilaian Kota Bersih”. Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN. Adapun penyusunan ini menghasilkan 10 variabel dan 43 indikator penilaian kota bersih.

Sepuluh variabel itu di antaranya meliputi lingkungan air, udara, dan kualitas lahan; pengelolaan sampah; sosial; sarana dan prasarana; pertumbuhan ekonomi; keuangan daerah; partisipasi masyarakat; sumber daya manusia; sistem tata kelola; serta kebijakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pustrajakan PKDD BSKDN Abas Supriyadi mengatakan, dalam menyusun kriteria dan pembobotan variabel pihaknya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Keuda) Kemendagri, akademisi, dan berbagai pakar terkait. Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diakui Abas sebagai upaya agar rekomendasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat mendukung terwujudnya kota bersih bagi masyarakat.

“Rekomendasi yang akan diberikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat respons positif dan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu uji coba penilaian dan penyusunan regulasi,” ungkap Abas saat memimpin Rapat Penyusunan Rekomendasi “Penilaian Kriteria dan Pembobotan Variabel Kota Bersih” di Aula BSKDN, Jumat (17/11/2023).

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Abas menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan berbagai layanan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup.

Dia melanjutkan, selesainya tahap penyusunan rekomendasi penilaian kriteria dan pembobotan variabel ini menandakan lengkapnya konsep penilaian kota bersih tersebut. Tahap selanjutnya, dapat dilakukan uji coba penilaian kota bersih untuk mengetahui gambaran data dan keabsahan variabel maupun indikator yang nantinya bisa diusulkan sebagai alternatif penilaian kebersihan kabupaten dan kota.

“Konsep penilaian kota bersih melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dari Forum Diskusi Aktual, kemudian kajian strategis dan saat ini pada tahap analisis penilaian kriteria serta pembobotan variabel dan indikator sehingga cukup kuat untuk menjadi dasar penilaian kota bersih,” pungkasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

The KIM’5 Resmi Hadir, Perkenalkan Single Perdana “Kamu”
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan
Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat
Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan
Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim
Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Komitmen Pemkot Magelang Tangani TB

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

The KIM’5 Resmi Hadir, Perkenalkan Single Perdana “Kamu”

Kamis, 17 September 2026 - 07:49 WIB

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Rabu, 16 September 2026 - 18:12 WIB

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026

Rabu, 16 September 2026 - 16:35 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 15:20 WIB

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Berita Terbaru