Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing daerah sesuai dengan tingkat keparahan dampaknya.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujarnya.

Ia menekankan, anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Langkah ini juga perlu dibarengi pendampingan agar penggunaan anggaran berjalan cepat dan tepat.

Selain penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Mendagri menegaskan pentingnya mencegah munculnya kebakaran baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar tidak terdapat celah pembakaran, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan. Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerahnya dengan kebijakan penanganan karhutla.

“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menambahkan, pemerintah juga terus melakukan pendampingan terhadap daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan tersebut mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat
Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan
Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Komitmen Pemkot Magelang Tangani TB
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen
Hadiri ORDIK UM Surabaya, Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Kosmopolitan Berkarakter Kuat
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:49 WIB

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Rabu, 16 September 2026 - 18:12 WIB

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026

Rabu, 16 September 2026 - 16:35 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 15:20 WIB

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Berita Terbaru

Yogyakarta

Tri Nugroho Dorong UMKM DIY Kuasai AI Secara Praktis

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:00 WIB