Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Di antaranya Telah Diberhentikan

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian, sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme administratif yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat. (GLA)

Sumber : diskominfostandi

Berita Terkait

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Kunci APBD Rp6,7 Triliun, Banggar Soroti Pajak, Belanja Pegawai hingga Kinerja BUMD
Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS
Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi, Jadikan Wadah Lansia untuk Tetap Aktif dan Berkegiatan
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi
Bunda Literasi Kota Bekasi Hadiri Grand Final Lomba Menulis Cerpen Tingkat SMP/MTs Kota Bekasi 2026
Pesan Wawali Harris Bobihoe Saat Hadiri MPLS SMAN 10 Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:41 WIB

Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Di antaranya Telah Diberhentikan

Rabu, 16 September 2026 - 14:18 WIB

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Kamis, 10 September 2026 - 15:50 WIB

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Kunci APBD Rp6,7 Triliun, Banggar Soroti Pajak, Belanja Pegawai hingga Kinerja BUMD

Kamis, 10 September 2026 - 14:20 WIB

Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi, Jadikan Wadah Lansia untuk Tetap Aktif dan Berkegiatan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Tri Nugroho Dorong UMKM DIY Kuasai AI Secara Praktis

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:00 WIB