GERBANGPATRIOT.COM, SLEMAN – Edukasi pemberantasan rokok ilegal dikemas santai melalui Gempur Rokok Ilegal (GOKIL) “Sobo Ndeso” di Pondok Condongcatur, Sleman, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Pondok Blok H Nomor 10, RT 03/RW 07, diikuti 68 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan instansi terkait.
Peserta berasal dari Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP DIY, pelaku seni, kepala lembaga, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Hadir Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, A.TD., M.T., Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, dan Dukuh Pondok.
Dukuh Pondok Irfani Reza Pahlevi, M.Pd., M.I.P., turut hadir bersama seniman Yati Pesek yang menjadi bintang tamu dalam kegiatan tersebut.
Mengusung tema “Ngobrol Santai Bareng Warga, Guyub Rukun Jaga Kalurahan dari Rokok Ilegal”, kegiatan dikemas melalui dialog interaktif dan humor.
Materi ketentuan cukai disampaikan menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami warga, sekaligus membangun kesadaran mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Bagas Senoadji mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penindakan oleh aparat di lapangan semata.
“Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk menekan permintaan sekaligus memutus rantai distribusi rokok ilegal,” ujar Bagas dalam kegiatan tersebut.
Menurut Bagas, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri rokok ilegal, tidak membeli maupun memperjualbelikannya, serta melaporkan indikasi peredarannya
kepada petugas.
“Melalui Gempur Rokok Ilegal, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-cirinya dan tidak membeli ataupun memperjualbelikannya,” tegasnya kepada peserta kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diperkenalkan berbagai contoh kemasan dan pita cukai secara langsung agar dapat mengenali produk ilegal.
Petugas juga memperagakan pemeriksaan unsur pengaman pita cukai, termasuk hologram dan tanda khusus lainnya, sehingga warga tidak mudah terkecoh kemasan.
Bea Cukai menjelaskan terdapat lima
kategori utama rokok ilegal, mulai rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai tidak semestinya.
Kategori lainnya meliputi pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, serta pita cukai bukan haknya atau salah personalisasi.
Imam Sarjono menjelaskan peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.
“Praktik tersebut mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen maupun pedagang yang menaati peraturan,” jelas Imam.
Dukuh Pondok Irfani mengapresiasi sosialisasi tersebut karena dialog santai membuat materi hukum dan cukai lebih mudah dipahami sekaligus membuka ruang bertanya.
“Masyarakat Pondok bersama aparat sepakat mendukung GOKIL atau Gempur Rokok Ilegal,” kata Irfani, disambut antusias peserta yang hadir.
“Kami akan melakukan pencegahan, mulai mengenali cirinya, tidak membeli atau menjual, serta melaporkan indikasi peredarannya,” lanjut Irfani.
Kehadiran Yati Pesek membuat suasana semakin cair melalui kisah “Yati Pesek Keciduk Dodol Rokok Tanpo Kendit”, menyampaikan pesan dengan humor Jawa.
Istilah “rokok tanpo kendit” menggambarkan rokok tanpa sabuk atau pita cukai, sehingga bahasa lokal membantu warga mengingat ciri rokok ilegal.
Masyarakat Pondok menyatakan siap terlibat dalam pencegahan, memperkuat sinergi aparat, pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, pelaku seni, serta warga.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Condongcatur sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai.(ady)















