Mekanisme dan Syarat BPJS Kesehatan PBI, Solusi Layanan Gratis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin dan rentan. Program ini memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Persyaratan Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah syarat pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Dukcapil.
  2. Terdaftar di DTKS: Merupakan bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai fakir miskin atau keluarga ekonomi terbatas.
  3. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain: Program ini hanya untuk warga yang tidak terdaftar di program asuransi kesehatan lain.

Ketentuan Tambahan PBI

  1. Kepesertaan dimulai setelah didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Anak dari ibu peserta PBI otomatis menjadi peserta.
  3. Peserta non-PBI yang tidak mampu membayar dapat dipindahkan ke skema PBI jika memenuhi syarat.
  4. Warga yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan melalui survei dan verifikasi.

Cara Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi: Tersedia di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun: Isi data seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Unggah dokumen: Sertakan foto dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
  4. Tambahkan usulan: Masukkan data sesuai KK dan KTP untuk diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Proses verifikasi oleh pemerintah daerah menjadi tahap akhir sebelum peserta resmi terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan
Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan
BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru
Tunggakan BPJS Mandiri Tetap Dicatat, Pindah ke PBI Perlu Syarat Ini
Masuk 2025: Peserta Wajib Tahu, Manfaat dan Ketentuan BPJS Kesehatan
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Iuran Tidak Berubah

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:42 WIB

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:43 WIB

KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:10 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:29 WIB

Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:30 WIB

BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru

Berita Terbaru