Tarif PKB dan BBNKB Ditetapkan: Simak Rincian Barunya

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Opsen pajak kendaraan mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut rincian kebijakan dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor:

1. Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

  • Opsen PKB: Tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Opsen BBNKB: Tambahan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
  • Tujuan: Menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sehingga dana dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.

2. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022:
    • Disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2022.
    • Berlaku mulai 5 Januari 2025, tiga tahun setelah diundangkan.
  • Kolom Baru di STNK: Kini terdapat dua kolom tambahan pada STNK, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

3. Mekanisme dan Perhitungan Opsen

  • Tarif Opsen:
    • Ditentukan sebesar 66 persen dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang.
    • Contoh Perhitungan:
      • PKB: Opsen = 66 persen x PKB terutang.
      • BBNKB: Opsen = 66 persen x BBNKB terutang.
  • Penyesuaian Tarif Maksimal:
    • PKB kendaraan pertama: Maksimal 1,2 persen.
    • PKB progresif: Maksimal 6 persen.
    • BBNKB: Maksimal 12 persen.

4. Dampak bagi Pemilik Kendaraan

  • Pemilik kendaraan membayar pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota dalam satu transaksi.
  • Opsen langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, mempercepat penerimaan daerah.

Penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Perhitungan Pajak Lima Tahunan: Opsen dan Biaya Terbaru
Opsen PKB dan BBNKB Masuk STNK: Begini Perubahan yang Terjadi
Bersiap-siap, Bayar Pungutan Tambahan pada Pajak Kendaraan Mulai 2025
Jelang Tutup Tahun 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 10 Provinsi Ini
Bebas Denda PKB, Pemprov DKI Luncurkan Program Pemutihan Akhir Tahun
Urus Sebelum Didatangi Polisi! Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat, Cara, dan Biaya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:27 WIB

Perhitungan Pajak Lima Tahunan: Opsen dan Biaya Terbaru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:33 WIB

Opsen PKB dan BBNKB Masuk STNK: Begini Perubahan yang Terjadi

Senin, 6 Januari 2025 - 15:48 WIB

Tarif PKB dan BBNKB Ditetapkan: Simak Rincian Barunya

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:04 WIB

Bersiap-siap, Bayar Pungutan Tambahan pada Pajak Kendaraan Mulai 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:33 WIB

Jelang Tutup Tahun 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 10 Provinsi Ini

Berita Terbaru