Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sertifikat tanah merupakan dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pemerintah kini mendorong masyarakat untuk mengubah sertifikat tanah berbentuk fisik ke format elektronik. Sertifikat elektronik (sertipikat-el) merupakan dokumen digital yang disimpan dalam brankas elektronik pemilik hak dan memiliki berbagai keunggulan dibandingkan versi fisik.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang mendukung layanan sertipikat-el. Berikut manfaat serta langkah mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

  1. Menghindari Kerusakan dan Kehilangan
    Sertifikat fisik rawan rusak akibat kondisi lingkungan atau hilang jika tidak dijaga dengan baik. Sebaliknya, sertipikat-el menyimpan data fisik dan yuridis dalam dokumen digital yang aman dan tahan lama.
  2. Pengesahan Tersertifikasi BSrE
    Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menggantikan tanda tangan manual pada sertifikat fisik.
  3. Menghindari Sertifikat Ganda
    Sistem sertipikat-el memverifikasi perubahan data secara otomatis, sehingga tidak memungkinkan terjadinya penerbitan sertifikat ganda.
  4. Keamanan Dokumen
    Sertipikat-el dilengkapi QR Code yang memverifikasi keaslian dokumen. Hanya pemegang hak yang dapat mengaksesnya, meminimalkan risiko pemalsuan.

Langkah Mengubah Sertifikat Fisik ke Elektronik

Proses konversi sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Berikut prosedurnya:

  1. Mengunjungi Kantor Pertanahan
    Pemohon harus datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah yang dimiliki.
  2. Melengkapi Dokumen
    Dokumen yang perlu disiapkan:

    • Sertifikat fisik asli
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya
    • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
  3. Membayar Biaya Layanan
    Biaya layanan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku.

Setelah permohonan diproses, sertifikat fisik akan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Pemohon dapat mengecek keaslian sertipikat-el melalui QR Code yang tertera menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Transformasi ke sertifikat elektronik menawarkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan dokumen pertanahan secara modern dan terintegrasi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya
Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri
SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya
Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM
Sertifikat Tanah Digital, Solusi Aman dari Pemalsuan dan Kerusakan
Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku: Masyarakat Diimbau Sertifikasi Tanah Sebelum Akhir 2025
Langkah-langkah Praktis Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Sertifikat Elektronik Capai 1,95 Juta Unit: Akses Mudah Melalui Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:22 WIB

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:36 WIB

Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya

Senin, 27 Januari 2025 - 21:01 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM

Senin, 20 Januari 2025 - 11:28 WIB

Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya

Berita Terbaru