Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kini dapat mencetak sertifikat elektronik secara mandiri melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik yang telah tersedia di 83 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Fasilitas ini mempermudah proses pencetakan tanpa antrean panjang dan dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan kemudahan ini melalui unggahan di akun Instagram resminya sebagaimana dilihat pada Jumat (14/2/2025). “Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” demikian pernyataan Kementerian ATR/BPN.

Cara Cetak Sertifikat Elektronik

Pemilik SHM yang ingin mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Pastikan telah menerima pemberitahuan via WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah terbit.
  2. Datang ke kantor pertanahan terdekat yang memiliki mesin pencetakan.
  3. Masukkan barcode yang diterima.
  4. Pindai kartu tanda penduduk (KTP).
  5. Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitungan detik.

Fitur dan Keamanan Mesin

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi untuk mencetak sertifikat, tetapi juga memiliki fitur lain, antara lain:

  • Verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Keamanan canggih untuk melindungi data pribadi.
  • Desain kokoh dengan kualitas cetak tinggi.

“Prosesnya cepat, hasilnya berkualitas, dan tak perlu lagi antre panjang. Semua bisa dilakukan sendiri,” ujar Kementerian ATR/BPN.

Lokasi Kantor Pertanahan yang Memiliki Mesin Pencetakan

Sebanyak 83 kantor pertanahan telah dilengkapi dengan mesin pencetakan sertifikat elektronik. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sumatera: Banda Aceh, Medan, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung.
  • Jawa: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Kediri.
  • Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin.
  • Sulawesi: Makassar, Parepare, Kendari.
  • Bali & Nusa Tenggara: Denpasar, Mataram, Kupang.
  • Papua & Maluku: Jayapura, Sorong, Ternate.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia dapat memiliki mesin ini secara bertahap. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya
SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya
Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM
Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya
Sertifikat Tanah Digital, Solusi Aman dari Pemalsuan dan Kerusakan
Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku: Masyarakat Diimbau Sertifikasi Tanah Sebelum Akhir 2025
Langkah-langkah Praktis Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Sertifikat Elektronik Capai 1,95 Juta Unit: Akses Mudah Melalui Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:22 WIB

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:36 WIB

Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya

Senin, 27 Januari 2025 - 21:01 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM

Senin, 20 Januari 2025 - 11:28 WIB

Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya

Berita Terbaru