Enam Pengacara Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Hadapi Laporan Hukum

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat itu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto, SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.

“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.

Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.

Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu. *

 

Berita Terkait

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Gus Dar Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Aparat Bertindak
83,10 Persen Pemuda Bekasi Tak Merokok, Walikota Bekasi Terus Tingkatkan Kawasan Bebas Asap Rokok di Ruang Publik
Polda Banten Mediasi Polemik Reklamasi Bojonegara, Survei Bersama Disepakati
Transisi Energi Indonesia Terkendala Kesiapan Sistem Kelistrikan
Dr. Marsudin Nainggolan: Hakim, Akademisi, dan Pemikir Hukum
Menikmati Puisi Kritis ” TETAPLAH BODOH”, Karya Fathul Wahid
SPPG Lanud Husein Sastranegara Salurkan 219 Ribu Paket Makan Bergizi untuk Siswa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Gus Dar Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Aparat Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

83,10 Persen Pemuda Bekasi Tak Merokok, Walikota Bekasi Terus Tingkatkan Kawasan Bebas Asap Rokok di Ruang Publik

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polda Banten Mediasi Polemik Reklamasi Bojonegara, Survei Bersama Disepakati

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Transisi Energi Indonesia Terkendala Kesiapan Sistem Kelistrikan

Berita Terbaru