Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hakim Ad Hoc Menuai Sorotan Akademisi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 menuai perhatian publik.
‎
Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada awal Februari 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan.
‎
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan tunjangan hakim ad hoc setara dengan hakim karier, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tunjangan pokok hakim biasa sesuai tingkat penugasan.
‎
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dalam perspektif keadilan sosial.
‎
“Peningkatan tunjangan memang dapat dimaknai sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim ad hoc yang menangani perkara kompleks dan membutuhkan keahlian khusus,” ujarnya.
‎
Namun, ia mengingatkan kebijakan itu harus ditempatkan dalam konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi di masyarakat.
‎
Mengacu pada teori keadilan sosial John Rawls, Fuad menekankan kebijakan publik seharusnya memberi prioritas kepada kelompok paling kurang beruntung.
‎
“Kebijakan yang menambah kesejahteraan kelompok tertentu tanpa diimbangi pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial,” katanya.
‎
Ia juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 sebesar 5,11 persen, tetapi tekanan biaya hidup dan inflasi masih dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
‎
Fuad menambahkan, efektivitas kebijakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard sebagaimana teori ekonom George Akerlof.
‎
Ia juga mengutip pandangan legal realism Jerome Frank bahwa kualitas putusan hakim dipengaruhi faktor sosial dan psikologis, bukan sekadar kesejahteraan finansial.
‎
“Kenaikan tunjangan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan, transparansi rekrutmen, serta perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

Kustomfest 2026 Jual 27 Kaos Limited Edition dan Lelang Helm, Dibuka Mulai Rp5 Juta
Malam Berbagi Jogja Kumpulkan Donasi Rp909 Juta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS Target Bedah 52 Rumah
Sleman Ajak Pelajar Lawan Kekerasan, Tawuran dan Radikalisme Bersama
WNA Makin Ramai Naik Kereta, Konektivitas Wisata Daop 6
250.322 Pemuda Sleman Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas 2045
GPM Sleman Soroti Sumbangan Komite MTsN 9, Minta Transparansi Pembiayaan
Pawai Ekosistem Malioboro Buka Semarak Jelang WJNC 2026
Sleman Pasang Alarm! 700 Pengambilan Ganda Psikotropika Terendus

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Malam Berbagi Jogja Kumpulkan Donasi Rp909 Juta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS Target Bedah 52 Rumah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Sleman Ajak Pelajar Lawan Kekerasan, Tawuran dan Radikalisme Bersama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

WNA Makin Ramai Naik Kereta, Konektivitas Wisata Daop 6

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

250.322 Pemuda Sleman Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:43 WIB

GPM Sleman Soroti Sumbangan Komite MTsN 9, Minta Transparansi Pembiayaan

Berita Terbaru