Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan dan Tutup Aktivitas Street Coffee di Jembatan Kewek

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup aktivitas street coffee di kawasan Jembatan Kewek, Selasa (14/4/2026) malam.
‎
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang dinilai membandel dan tetap berjualan meski sudah berulang kali mendapat peringatan dari petugas.
‎
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sengaja memanfaatkan lokasi terlarang tersebut untuk menarik perhatian publik.
‎
Bahkan, mereka melakukan strategi promosi yang cukup masif di media sosial.
‎
“Mereka juga melakukan branding serius dengan menonjolkan view kereta api yang melintas. Ini yang menarik anak muda datang dan nongkrong di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
‎
Menurut Octo, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
‎
Ia menegaskan bahwa Jembatan Kewek bukanlah area yang diperuntukkan sebagai tempat berkumpul, apalagi untuk aktivitas usaha.
‎
“Selain melanggar, ini juga berisiko. Kondisi jembatan sudah mengalami kerusakan struktural dan masuk rencana revitalisasi pemerintah,” jelasnya.
‎
Dalam penertiban di lapangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan pedagang, di antaranya 14 kursi, dua dingklik, serta tiga krat bir yang difungsikan sebagai meja.
‎
Sementara itu, pengelola berinisial M, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, langsung diproses secara hukum.
‎
“Pengelola akan kami proses secara yustisi. Kalau tetap ngeyel, semua kami proses pro justitia,” tegas Octo.
‎
Ia menambahkan, para pedagang kerap mencoba mengakali penertiban dengan berpindah ke sisi timur dan utara jembatan.
‎
Namun, upaya tersebut tetap dianggap melanggar karena masih berada dalam kawasan terlarang yang sama.
‎
“Pelanggaran ini masuk kategori Tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta. Meski begitu, besaran denda sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” pungkasnya. (waw)

Berita Terkait

Kustomfest 2026 Jual 27 Kaos Limited Edition dan Lelang Helm, Dibuka Mulai Rp5 Juta
Malam Berbagi Jogja Kumpulkan Donasi Rp909 Juta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS Target Bedah 52 Rumah
Sleman Ajak Pelajar Lawan Kekerasan, Tawuran dan Radikalisme Bersama
WNA Makin Ramai Naik Kereta, Konektivitas Wisata Daop 6
250.322 Pemuda Sleman Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas 2045
GPM Sleman Soroti Sumbangan Komite MTsN 9, Minta Transparansi Pembiayaan
Pawai Ekosistem Malioboro Buka Semarak Jelang WJNC 2026
Sleman Pasang Alarm! 700 Pengambilan Ganda Psikotropika Terendus

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Malam Berbagi Jogja Kumpulkan Donasi Rp909 Juta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS Target Bedah 52 Rumah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Sleman Ajak Pelajar Lawan Kekerasan, Tawuran dan Radikalisme Bersama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

WNA Makin Ramai Naik Kereta, Konektivitas Wisata Daop 6

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

250.322 Pemuda Sleman Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:43 WIB

GPM Sleman Soroti Sumbangan Komite MTsN 9, Minta Transparansi Pembiayaan

Berita Terbaru