Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Senior Tegaskan Tak Ada Kekerasan

GERBANGPATRIOT.COM, Bandar Lampung — Persidangan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pekan ini, Dekan FEB Unila Prof. Dr. Nairobi serta dua saksi dari unsur senior pelaksana kegiatan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ketiganya menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak terdapat tindakan kekerasan fisik maupun penganiayaan terhadap peserta.

Menurut keterangan para saksi, kegiatan Diksar yang dilaksanakan saat itu merupakan bagian dari pembinaan dan pengenalan organisasi kemahasiswaan yang telah mendapat persetujuan institusi. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan untuk menguji rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sejumlah temuan yang berasal dari dokumen medis dan hasil pemeriksaan laboratorium. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan adanya riwayat penyakit tumor otak yang diderita korban sebelum meninggal dunia.

Penasihat hukum terdakwa menilai fakta medis tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama terkait hubungan sebab-akibat antara kegiatan Diksar yang berlangsung pada November 2024 dan meninggalnya korban beberapa bulan kemudian.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan dan wafatnya korban yang tercatat sekitar enam bulan setelah Diksar berakhir. Menurut mereka, aspek tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai konstruksi hukum perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Usai persidangan, anggota tim penasihat hukum, M. Rian Ali Akbar, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif berupa dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Ia menyebut fokus pembuktian dalam perkara ini berada pada peristiwa yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan pada 14–17 November 2024. Sementara itu, seluruh fakta yang muncul di persidangan, baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, masih akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. (tim)