Mahasiswa Mabuk Rusak Palang Kereta dan Tiang Bendera di Sleman-Bantul, Polisi Ungkap Motifnya

GERBANGPATRIOT.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.

‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.

‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.

‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.

‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.

‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.

‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.

‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.

‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.

‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.

‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.

‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP

‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.

‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.

‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.

‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)