Masuk Jalur Cepat Ring Road, Pengendara Motor Terancam Denda
GERBANGPATRIOT.COM, JOGJA – Pengendara perlu memahami aturan jalur cepat dan lambat di Ring Road Yogyakarta agar tidak salah mengambil lajur saat berkendara sehari-hari secara tertib.
Aturan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku luas di Indonesia.
Selain undang-undang, pembagian lajur diperkuat rambu lalu lintas dan separator yang terpasang sepanjang sejumlah titik Ring Road Yogyakarta secara jelas dan tegas.
Pasal 108 ayat (3) mengatur kendaraan berjalan lebih lambat serta sepeda motor “wajib berada di lajur sebelah kiri” sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sepeda motor yang nekat menggunakan jalur cepat dapat dianggap melanggar ketentuan tata cara berlalu lintas yang berlaku di jalan tersebut.
Jalur cepat dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melaju relatif tinggi dengan hambatan interaksi lebih rendah bersama sepeda motor lainnya.
Namun, pengendara mobil juga tidak otomatis melanggar ketika berada di jalur lambat dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku setempat dan situasional.
Mobil dapat menggunakan jalur lambat ketika pengemudi hendak berbelok, keluar Ring Road, memasuki gang, atau menuju permukiman di tepi jalan kawasan tersebut.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika kendaraan roda empat melaju lebih rendah sehingga membutuhkan posisi lajur sebelah kiri demi keselamatan berkendara secara aman.
Selain itu, kendaraan dapat berada di jalur lambat karena mengalami kendala teknis atau mendapat instruksi langsung dari petugas kepolisian setempat secara resmi.
Pengemudi tetap wajib memperhatikan rambu karena larangan spesifik dapat membuat kendaraan tertentu tidak diperbolehkan memasuki jalur tersebut pada lokasi dan kondisi tertentu.
Jika rambu melarang mobil masuk, pelanggaran dapat dikenai ketentuan Pasal 287 ayat (1) sesuai aturan lalu lintas yang berlaku pada lokasi tersebut.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda “paling banyak Rp500 ribu”, sesuai ketentuan bagi pelanggar rambu lalu lintas tersebut.
Untuk sepeda motor, pelanggaran rambu atau perintah lalu lintas juga dapat berujung sanksi berdasarkan pasal yang sama sesuai ketentuan hukum berlaku setempat.
Pembagian jalur bukan sekadar mengatur kelancaran, tetapi juga dirancang mengurangi risiko kecelakaan dan perbedaan kecepatan kendaraan secara signifikan di jalan raya setempat.
Pengendara diimbau tidak memaksakan lajur, membaca rambu, menjaga kecepatan, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama sepanjang perjalanan di kawasan tersebut selalu.(ady)

