Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, KABUPATEN BANDUNG – Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/9/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025.

Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung tidak tercantum dalam pemeringkatan IKK pemerintah daerah di Jawa Barat. Padahal, berdasarkan dokumen resmi hasil pengukuran LAN RI, Kabupaten Bandung memperoleh nilai IKK sebesar 86,42 dengan kualifikasi “Sangat Baik”.

Kualifikasi tersebut mengacu pada rentang nilai IKK yang ditetapkan, yakni nilai 91,00–100 dengan kualifikasi “Unggul”, 80,00–90,99 “Sangat Baik”, 65,00–79,99 “Baik”, 50,00–64,99 “Cukup”, dan kurang dari 50 “Kurang”.

Berdasarkan perbandingan nilai IKK pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua, setelah Kota Depok yang memperoleh nilai 86,88.

Pemerintah daerah lainnya juga tercatat memperoleh nilai di bawah Kabupaten Bandung, antara lain Kabupaten Karawang sebesar 79,61, Kabupaten Sukabumi 78,36, Kabupaten Bekasi 77,91, Kabupaten Tasikmalaya 75,67, Kabupaten Indramayu 75,26, Kabupaten Garut 72,09, Kabupaten Cianjur 72,04, Kota Tasikmalaya 71,39, dan Kabupaten Subang 71,36.

Perlu diketahui, IKK merupakan instrumen resmi nasional yang mengukur kualitas kebijakan berdasarkan aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, serta dampak kebijakan terhadap pembangunan. Ada tiga kebijakan yang menjadi objek penilaian IKK Tahun 2025 meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Adapun nilai akhir masing-masing kebijakan yakni 92,875 untuk kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 100 untuk Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta 66,375 untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pemkab Bandung menyampaikan klarifikasi ini untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai capaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bandung juga mengimbau masyarakat agar mencermati sumber informasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi sebagai upaya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (gla)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

KDS Minta Warga Tetap Waspada di Tengah Gempa Berulang
6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026
KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027
10 Ribu Sarana Ibadah Dibidik, KDS: Jangan Sampai Ada Sengketa di Kemudian Hari
260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo
Bupati KDS Lepas 60 Jimny: JICO Bandung Bawa Misi Sosial
KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

KDS Minta Warga Tetap Waspada di Tengah Gempa Berulang

Rabu, 16 September 2026 - 08:31 WIB

Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

Selasa, 15 September 2026 - 17:02 WIB

6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung

Senin, 14 September 2026 - 15:52 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

Berita Terbaru

Yogyakarta

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Meriahkan Stasiun

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:16 WIB