Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Paraf dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

Bima menjelaskan, RUU tentang Adminduk merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. “Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima kepada awak media seusai melakukan paraf DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menerangkan, substansi RUU tersebut bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat pelindungan data pribadi.

“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujarnya.

Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.

Sementara itu, Wamen PPN Febrian menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa RUU tersebut akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.

“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Di lain pihak, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.

“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegasnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Antisipasi Banjir Susulan
Kunci Stabilitas Pangan Akhir Tahun: Mendagri Tito Minta Intervensi Pasar dan Bantuan Sosial Ditingkatkan
Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Penghargaan Tokoh Kebudayaan pada PIKI Awards 2026
Kendalikan Inflasi, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan
Wamendagri Bima Arya Ajak Bundo Kanduang Lestarikan Adat Minangkabau
Tri Tito Karnavian Dorong Efisiensi Anggaran melalui Integrasi Rapat Kerja Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Antisipasi Banjir Susulan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kunci Stabilitas Pangan Akhir Tahun: Mendagri Tito Minta Intervensi Pasar dan Bantuan Sosial Ditingkatkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Penghargaan Tokoh Kebudayaan pada PIKI Awards 2026

Berita Terbaru

Yogyakarta

Kabar Duka: Politisi Senior Gandung Pardiman Tutup Usia

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:58 WIB