GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan sebanyak 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL juga bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan agar masyarakat memiliki dokumen resmi yang diakui secara hukum atas tanah yang dimilikinya.
Sebanyak 600 sertifikat yang diserahkan mencakup sembilan kelurahan, yakni Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, tertib administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Medmenekankan pentingnya program PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.
“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujar Ambarita.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat berlangsung dengan antusiasme warga yang hadir untuk menerima dokumen kepemilikan tanah mereka. Bagi masyarakat, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti legal yang memberikan rasa aman terhadap tanah yang dimiliki.
Melalui penyerahan 600 sertifikat PTSL ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap cakupan pendaftaran tanah semakin meningkat, tertib administrasi pertanahan semakin terwujud, serta kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dapat terus diperkuat.
Dalam program PTSL Tahun 2026, sebanyak 600 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat yang berasal dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Rinciannya meliputi :
1. Kelurahan Jatiranggon sebanyak 160 sertifikat
2. Kelurahan Jatiraden sebanyak 70 sertifikat
3. Kelurahan Jatiluhur sebanyak 57 sertifikat
4. Kelurahan Jatikramat sebanyak 13 sertifikat
5. Kelurahan Jatikarya menerima sebanyak 108 Sertifikat
6. Kelurahan Harapanmulya sebanyak 100 sertifikat
7. Kelurahan Kalibaru sebanyak 27 sertifikat
8. Kelurahan Margamulya sebanyak 35 sertifikat
9. Kelurahan Medansatria sebanyak 30 sertifikat.
(lsi)
Sumber : Diskominfostandi















