GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mulai membuka peluang baru dalam praktik hukum, mulai dari riset regulasi, penyusunan dokumen hukum, analisis kontrak, hingga pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan validasi manusia agar tidak menimbulkan kesalahan dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Hal tersebut disampaikan Prof. Nur Aini Rakhmawati, S.Kom., M.Sc.Eng., Ph.D., Guru Besar Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertema “Pemanfaatan Artificial Intelligence pada Domain Hukum”, Sabtu (7/11), di Gedung E7 UMY.
Potensi dan Risiko Pemanfaatan LLM di Bidang Hukum
Dalam pemaparannya, Prof. Nur Aini menjelaskan bahwa salah satu teknologi AI yang memiliki relevansi kuat dengan bidang hukum adalah Large Language Model (LLM). Teknologi ini merupakan model bahasa berbasis deep learning yang dilatih menggunakan data teks dalam jumlah besar untuk memahami, memproses, dan menghasilkan bahasa alami.
Menurutnya, karakteristik bidang hukum yang sangat bergantung pada dokumen, regulasi, putusan pengadilan, serta argumentasi berbasis bahasa menjadikan LLM memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam pekerjaan hukum.
“Fokus utama di domain hukum adalah LLM, karena hukum berbasis teks dan ingatan,” jelas Aini.
Ia menjelaskan, pemanfaatan LLM dalam praktik hukum dapat mencakup tiga bidang utama. Pertama, legal research and drafting membantu pencarian putusan yang relevan, penyusunan draf kontrak atau gugatan, hingga meringkas dokumen hukum yang panjang.
Kedua, Contract analysis, membantu meninjau klausul kontrak yang berisiko, mengekstraksi informasi penting seperti pihak, tanggal, dan nilai perjanjian, serta membandingkan beberapa versi dokumen kontrak.
Ketiga, layanan publik seperti chatbot konsultasi hukum dasar, klasifikasi pengaduan masyarakat, serta asistensi pengisian formulir hukum.
Sebagai contoh, ia menggambarkan penggunaan chatbot berbasis LLM untuk membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon. Sistem dapat bekerja dengan mencari regulasi ketenagakerjaan dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemudian menganalisis fakta dan ketentuan hukum untuk menghasilkan jawaban beserta rujukan pasal.
Meski demikian, teknologi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran advokat. LLM justru dapat berfungsi sebagai alat bantu awal ( triage tool ) untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum. Apabila persoalan yang dihadapi kompleks, penanganannya tetap perlu diteruskan kepada advokat.
Di sisi lain, Prof. Nur Aini mengingatkan adanya sejumlah risiko dalam penggunaan LLM pada bidang hukum. Risiko tersebut meliputi halusinasi atau kemampuan AI menghasilkan informasi yang keliru, bias akibat data pelatihan, persoalan kerahasiaan data klien, serta ketidakjelasan akuntabilitas apabila hasil analisis AI menimbulkan kerugian.
Karena itu, penggunaan AI dalam pekerjaan hukum tidak dapat dilepaskan dari peran manusia sebagai pihak yang memeriksa dan bertanggung jawab atas hasil akhirnya.
“LLM (AI) boleh pintar, tapi LLM ( Master of Law ) yang bertanggung jawab,” tegas Aini.
Kesiapan Mahasiswa dan Peluang Karier Baru
Prof. Nur Aini juga menekankan pentingnya kesiapan mahasiswa hukum menghadapi perubahan teknologi. Selain menguasai penalaran hukum, analisis yurisprudensi, interpretasi regulasi, dan etika profesi. Mahasiswa juga perlu memiliki literasi AI, kemampuan menyusun prompt, memverifikasi hasil keluaran AI, serta mengidentifikasi bias dan ketidakakuratan informasi.
Kolaborasi antara kompetensi hukum dan penguasaan teknologi, menurutnya, akan membuka peluang karier baru, seperti Legal Tech Specialist, AI Governance Officer, Legal Knowledge Engineer, hingga peneliti di bidang Law and AI.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMY diharapkan tidak hanya memahami perkembangan teknologi AI, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara kritis, etis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, calon praktisi hukum tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengawal pemanfaatannya agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (lsi)
Sumber : Humas Umy















