NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

LBH Bandar Lampung Dampingi 7 Nelayan Labuhan Maringgai

Oleh : Chandra Bangkit Saputra

Senin 6 April 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bandar Lampung mendampingi 7 orang nelayan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur sebagai saksi di Polairut Polda Lampung. Hal ini adalah buntut penolakan masyarakat terhadap penambangan pasir di perairan laut Kabupaten Lampung Timur. Hal ini telah menunjukkan itikat baik dari para nelayan yang memang sejak awal menolak aktifitas pertambangan yang dapat mengancam ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap para nelayan.

Selain beritikad baik, para nelayan juga berharap agar dalam hal pengusutan perkara ini jelas dan terang dan tidak terdapat upaya kriminalisasi yang bisa saja terjadi dan menimpa mereka.

Selain upaya pendampingan di Kepolisian, LBH juga mendorong pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk turut andil dan memberikan perhatian khusus sebagai pihak yang turut pula bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. Sebab dalam proses ini dilapangan, para nelayan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi laut mereka dari ancaman kerusakan lingkungan, namun perjuangan tersebut harus sia-sia akibat ulah segelintir oknum yang memungut keuntungan dengan merusak alam.

Seharusnya pemerintah daerah melihat komprehensif dan holistik sehingga bisa bertindak secara tegas terhadap semua aktifitas perusakan lingkungan di wilayah Provinsi Lampung. Meskipun hari ini telah terbit izin usaha pertambangan operasi produksi ( IUP OP ), namun tidak menutup kemungkinan agar izin tersebut di kaji ulang dengan melihat langsung dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas pertambangan pasir tersebut.

Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang lebih terhadap upaya menjaga lingkungan dan izin pertambangan, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mencabut izin PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara jika terdapat indikasi aktifitasnya dapat merusak lingkungan. Mengingat Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) yang salah satu poinnya menyatakan tidak ada lagi zonasi untuk wilayah pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kecuali untuk pertambangan minyak dan gas bumi di laut provinsi Lampung.

Seharusnya Pemerintah Lampung dapat bertindak lebih tegas dan tidak hanya retorika belaka, apalagi Jika kita memperhatikan bahwa riwayat konflik yang terjadi antara nelayan dengan perusahaan penyedot pasir bukanlah yang pertama kali terjadi. Hal ini jelas bahwa Pemerintah telah abai terhadap masyarakat terutama dengan nelayan karena tidak pernah berinisiatif untuk menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap konflik ini.

Kemudian terhadap penahanan yang telah dilakukan terhadap saudara SAF, LBH juga mendorong Polda Lampung untuk mengkaji pula terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana ditengah upaya meretas penyebaran Pandemi Covid-19.

Apalagi Menteri Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan tahanan dalam hal pencegahan penularan virus corona atau covid-19 di lingkungan lapas melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

(Penulis adalah Wakil Direktur LBH Bandar Lampung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.