NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Wamendagri: MRP Jadi Wadah untuk Mengawal Hak-Hak Dasar OAP

GERBANGPATRIOT.COM – Jayapura, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi wadah untuk mengawal hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Hal itu ditekankannya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (7/11/2023).

“MRP adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” katanya.

Wempi menjelaskan, MRP hanya ada di Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya. MRP menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua, serta mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi OAP. Termasuk soal investasi yang masuk ke wilayah adat Papua, para investor harus mendapatkan persetujuan dari MRP.

“Bapak/Ibu yang dilantik dikukuhkan hari ini ikut mengawasi (investasi yang masuk), karena keberpihakan Bapak/Ibu di MRP sudah sangat jelas, artinya untuk memproteksi hak-hak Orang Asli Papua. Jadi kalau ke depan Gubernur Papua ajak investor masuk, meminta persetujuan juga dari MRP, karena wilayah yang kita masuk adalah wilayah adat yang dihuni oleh masyarakat adat,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, anggota MRP wajib memahami penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selain itu, perlu pula memahami PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Berbagai regulasi tersebut, kata Wempi, harus dipahami oleh setiap anggota baik oleh Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan. Sehingga harapannya anggota MRP bisa mengawal hak-hak yang ada secara baik, termasuk hak pengelolaan hutan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan, tugas dari anggota MRP yang baru dilantik cukup berat. Tantangan pelaksanaan tugas MRP lima tahun ke depan menurutnya akan sangat besar, kompleks, dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Terutama dalam hal mengawal dan menuntaskan sejumlah masalah di wilayah adat masing-masing.

“Saya berharap kepercayaan amanah yang diberikan oleh pemerintah di pundak Bapak, Ibu, Saudara-Saudara sekalian bisa dapat melaksanakan tugas pelayanan ini dengan baik, karena tugas kita sangat berat, dengan tantangan yang kita hadapi saat ini di Papua,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri