Siapkan Uang Baru Untuk Lebaran, BI Sediakan Rp180,9 Triliun

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM,  Jakarta — Bank Indonesia (BI) kembali menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, yang menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Program ini mulai dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, BI telah menyiapkan Rp 180,9 triliun uang tunai. Masyarakat dapat menukar uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran akan dibagi dalam empat periode, dengan kuota yang tersedia setiap hari:

  • Periode I: 3-5 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB
  • Periode II: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Periode III: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Periode IV: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
Lokasi dan Mekanisme Penukaran

BI menyediakan layanan penukaran uang baru di 4.000 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan perbankan. Layanan ini juga tersedia melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Agar proses penukaran berjalan lancar dan menghindari antrean panjang, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui website PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
  1. Akses situs pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan
  4. Tentukan tanggal penukaran berdasarkan kuota yang tersedia
  5. Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail
  6. Masukkan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan
  7. Unduh dan simpan bukti pemesanan
  8. Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan untuk ditunjukkan kepada petugas
Syarat Penukaran Uang Baru
  • Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  • Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang
  • Penggantian nominal uang dilakukan sesuai dengan nilai yang ditukarkan, bisa dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
  • NIK-KTP yang sudah digunakan tidak bisa dipakai kembali untuk pemesanan baru sampai tanggal penukaran sebelumnya berlalu

BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses penukaran berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi PINTAR BI. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru