Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Gerbang)

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Gerbang)

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat telah resmi berjalan. Melalui skema ini, peserta BPJS dapat menambah manfaat layanan kesehatan dengan dukungan dari asuransi kesehatan swasta.

Berikut rincian skema COB dan kebijakan terbaru:

Skema COB yang Berlaku:
  • Jenis peserta: Hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

  • Jenis layanan: Berlaku untuk layanan rawat jalan eksekutif dan rawat inap kelas VIP.

  • Sumber pembayaran tambahan:

    • Mandiri (biaya pribadi peserta),

    • Perusahaan tempat bekerja,

    • Asuransi kesehatan tambahan (swasta).

  • Batas maksimal manfaat tambahan: Rp400.000.

  • Syarat utama: Harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang berlaku.

Contoh Penggunaan:
  • Peserta kelas 1 BPJS ingin naik ke kelas VIP:

    • BPJS Kesehatan menanggung 75 persen biaya.

    • Asuransi tambahan menanggung hingga 125 persen sisanya.

Perubahan Sistem Klaim:
  • Sistem sebelumnya: INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups).

  • Sistem baru: i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups), yang akan mulai diterapkan secara bertahap.

  • Manfaat dari i-DRG:

    • Dasar penghitungan klaim akan lebih presisi berbasis diagnosis.

    • Total plafon manfaat bisa mencapai hingga 250 persen dari standar biaya i-DRG, gabungan dari BPJS dan asuransi swasta.

Keterangan Otoritas:
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti: “Sekarang peserta kelas 1 dan 2 sudah bisa naik kelas layanan, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.”

  • Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono: “i-DRG akan jadi standar klaim nasional, memungkinkan manfaat layanan lebih besar dan akuntabel.”

Dengan skema COB dan transisi sistem klaim ini, peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dalam sistem jaminan sosial. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, KK Digital Bisa Dicetak Mandiri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru