Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Cair Langsung ke Rekening

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan langsung Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing guru pada Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan mekanisme baru ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah pencairan tunjangan.

“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah bagi guru menjelang Idul Fitri, agar mereka lebih sejahtera dan semakin optimal dalam mencerdaskan bangsa,” kata Abdul Mu’ti dalam peluncuran mekanisme baru TPG di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tahapan dan Jumlah Penerima

Mekanisme baru ini akan diterapkan bertahap dengan skema sebagai berikut:

  • Jumlah guru yang terverifikasi: Sekitar 250.000 guru telah melengkapi dan memverifikasi data serta nomor rekeningnya.
  • Batas verifikasi: Guru ASN maupun non-ASN yang belum melengkapi data diimbau segera melakukan verifikasi untuk pencairan selanjutnya.
Besaran TPG dan Ketentuan Pencairan

Tunjangan akan disalurkan berdasarkan kategori guru dan peraturan yang berlaku:

  1. Guru Non-ASN Bersertifikasi

    • Tunjangan: Rp2 juta per bulan
    • Pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (total Rp6 juta)
  2. Guru ASN

    • Besaran: Setara dengan gaji pokok per bulan
    • Total pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (3 kali gaji pokok)
    • Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
  3. Guru ASN Berstatus PPPK

    • Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Mendikdasmen menegaskan, skema baru ini akan mempercepat pencairan TPG dan memastikan guru mendapatkan haknya secara tepat waktu. “Kami berharap dengan mekanisme baru ini, kesejahteraan guru semakin meningkat dan proses pencairan lebih transparan,” ujar Abdul Mu’ti. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru