Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Balik Nama Tanpa Ribet

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan peraturan yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya terdapat proses yang sudah memungkinkan hal itu, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan balik nama kendaraan:

1. Tak Perlu KTP Pemilik Lama

  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
  • Proses balik nama cukup menggunakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.
  • KTP yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang ingin melakukan balik nama.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan untuk kendaraan bekas.
  • Berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Namun, jika ada tunggakan pajak, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya tetap harus dibayar.

3. Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB II digratiskan, beberapa biaya tetap dikenakan, antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc.
    • Rp 143.000 untuk mobil (pick-up, sedan, jeep, mobil penumpang).
  • Biaya administrasi STNK (PP No. 76 Tahun 2020):
    • Rp 100.000 untuk sepeda motor.
    • Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya cetak pelat nomor:
    • Rp 60.000 untuk motor.
    • Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan ke luar daerah:
    • Rp 150.000 untuk motor.
    • Rp 250.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB:
    • Rp 225.000 untuk motor.
    • Rp 375.000 untuk mobil.

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan lebih murah. Namun, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya administrasi lainnya sebelum melakukan balik nama. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru