Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 April 2025

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Harga BBM Pertamina

Ilustrasi - Harga BBM Pertamina

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Sejumlah badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia menurunkan harga jual BBM non-subsidi secara serempak mulai 1 April 2025. Penyesuaian ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, dan BP-AKR di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mereka.

Penurunan harga tercermin pada berbagai produk BBM dengan angka penyesuaian bervariasi. Di wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamina jenis Pertamax (RON 92) turun Rp400 menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp12.900 per liter. Sementara Pertamax Green (RON 95) kini dibanderol Rp13.250 per liter, turun Rp 450 dari harga sebelumnya.

Adapun Pertamax Turbo (RON 98) mengalami koreksi harga sebesar Rp500 menjadi Rp13.500 per liter. Untuk produk diesel, harga Dexlite (CN 51) turun dari Rp14.300 menjadi Rp13.600 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) kini dijual seharga Rp13.900 per liter, atau lebih rendah Rp700 dibandingkan periode Maret.

Penurunan harga ini turut dilakukan oleh Shell Indonesia dan BP-AKR, meskipun besaran penyesuaiannya berbeda-beda tergantung jenis BBM dan wilayah pemasaran. Hingga Sabtu (6/4/2025), tidak ada perubahan lanjutan dari harga tersebut.

Berikut daftar harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina per 1 April 2025:

  • Pertamax (RON 92): Rp12.500/liter

  • Pertamax Green (RON 95): Rp13.250/liter

  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500/liter

  • Dexlite (CN 51): Rp13.600/liter

  • Pertamina Dex (CN 53): Rp13.900/liter

Langkah penurunan harga ini mencerminkan tren penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia serta kurs rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memantau fluktuasi harga BBM sebagai bagian dari mekanisme pasar yang transparan dan akuntabel. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru