Bansos Triwulan III Gunakan DTSEN, Koreksi Dua Kesalahan Penerima Sebelumnya

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran bansos berbasis data baru ini dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, penggunaan DTSEN merupakan langkah pembaruan data penerima bansos secara nasional. Data tersebut dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan.

Perbedaan dengan Data Sebelumnya

  • Penggunaan DTSEN akan mengoreksi dua jenis kesalahan umum dalam bansos sebelumnya:

    • Exclusion error (keluarga miskin yang layak, tetapi tidak tercatat)

    • Inclusion error (penerima yang sebenarnya tidak memenuhi syarat)

  • Beberapa penerima lama tidak lagi masuk dalam daftar, sementara sejumlah keluarga baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos kini masuk kriteria.

Tahapan Persiapan Penyaluran Bansos

  • Pemadanan data penerima dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

  • Verifikasi lapangan atau ground check dilakukan untuk memastikan penerima berada dalam kategori:

    • Desil 1 (40 persen termiskin)

    • Desil 2 (kelompok rawan miskin)

  • Penyaluran bansos dijadwalkan mulai Mei 2025, menunggu finalisasi pemutakhiran data.

Evaluasi dan Graduasi Penerima

  • Data penerima bansos akan dievaluasi setiap lima tahun.

  • Ditemukan bahwa sejumlah penerima telah mendapat bansos selama 15—20 tahun.

  • Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi:

    • Lansia dan penyandang disabilitas tetap menerima bantuan jangka panjang.

    • Warga sehat dan produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan.

Alternatif Program Bagi Penerima Produktif

  • Program pemberdayaan yang disiapkan meliputi:

    • Bantuan modal usaha

    • Pelatihan manajemen usaha kecil

    • Pelatihan kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian lain

  • Pemerintah menargetkan sebagian penerima bansos bisa melakukan graduasi, yaitu keluar dari skema bansos dan beralih ke kemandirian ekonomi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru