Program Transportasi Gratis Diperluas: Tambah Moda dan Penerima Manfaat, Ini Rinciannya

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi gratis. Bila sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta, kini kebijakan itu juga mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Tak hanya jenis moda, jumlah penerima manfaat pun bertambah dari 9 menjadi 15 kelompok masyarakat.

Golongan Penerima Manfaat (15 kelompok):

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan

  2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI

  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

  4. Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI

  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

  6. Tim Penggerak PKK

  7. Warga dengan KTP Kepulauan Seribu

  8. Penerima program Raskin di wilayah Jabodetabek

  9. Anggota TNI dan Polri

  10. Veteran Republik Indonesia

  11. Penyandang disabilitas

  12. Lansia berusia di atas 60 tahun

  13. Pengurus masjid (marbot)

  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Mendapatkan Kartu Akses Gratis:

  • Golongan 1–6:

    • Mendaftar ke Bank DKI

    • Mendapatkan Jakcard Combo

    • Dokumen: KTP, Kartu Keluarga (KK), pasfoto

  • Golongan 7–15:

    • Mendaftar secara daring di situs resmi Transjakarta

    • Mendapatkan TJ Card

    • Dokumen: KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai golongan

Syarat Khusus Tambahan Berdasarkan Golongan:

  • Lansia: KTP DKI Jakarta

  • Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis

  • Veteran: KTP dan Kartu Veteran

  • Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif

  • Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat

  • Marbot: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan

  • PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan

  • Jumantik: KTP dan SK penugasan tahun berjalan

  • TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

Pengambilan Kartu dan Informasi Lanjutan:

Setelah verifikasi, pemohon akan diberi jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu ini akan digunakan untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • Kantor cabang Bank DKI terdekat

  • Contact Center Transjakarta: 1500-102

  • Instagram resmi: @pt_transjakarta

(ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru