Bikin SIM Sesuai Kendaraan, Ini Rincian Fungsi dan Tarif 2025

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor merupakan syarat utama bagi pengendara di jalan raya. Setiap golongan SIM—A, B, C, dan D—memiliki peruntukan berbeda tergantung pada karakteristik kendaraan yang digunakan.

Dasar hukum biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian jenis SIM, kegunaannya, serta besar biaya pembuatannya:

SIM A

  • Peruntukan: Kendaraan roda empat dengan berat tak melebihi 3.500 kg.

  • Jenis:

    • SIM A untuk mobil pribadi

    • SIM A Umum untuk sopir angkutan umum

  • Biaya penerbitan: Rp 120.000

SIM B

  • Jenis:

    • SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg

    • SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Biaya penerbitan: Rp 120.000 (baik B1 maupun B2)

SIM C

  • Diperuntukkan bagi: Sepeda motor dengan kategori berbeda menurut kapasitas mesin

  • Jenis dan peruntukan:

    • SIM C: Sepeda motor ≤ 250 cc

    • SIM CI: Sepeda motor > 250 cc s.d. 500 cc atau sepeda motor listrik

    • SIM CII: Sepeda motor > 500 cc atau sejenis bertenaga listrik

  • Biaya penerbitan: Rp 100.000 (untuk semua kategori SIM C)

SIM D

  • Dikhususkan bagi: Penyandang disabilitas

  • Jenis dan kesetaraan:

    • SIM D: Setara SIM C (sepeda motor)

    • SIM DI: Setara SIM A (mobil pribadi)

  • Biaya penerbitan: Rp 50.000

Catatan penting:
Seluruh tarif di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda-beda tergantung lokasi pelayanan SIM.

Dengan memahami fungsi dan biaya masing-masing SIM, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam berkendara serta menaati aturan berlalu lintas sesuai dengan kategori kendaraan yang digunakan. (Sya)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru