Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas telah meluncurkan sistem pendaftaran SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, mengikuti tes teori dari rumah, hingga menjadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon, verifikasi identitas dengan foto e-KTP dan liveness detection, serta melengkapi data pribadi. Setelah akun aktif, pemohon dapat langsung mengajukan pembuatan SIM baru melalui menu “Pendaftaran SIM”.

Tes kesehatan kini juga bisa dilakukan secara daring melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi tersedia di app.eppsi.id.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pembayaran dan lulus ujian teori, pemohon dapat memilih lokasi Satpas untuk ujian praktik. SIM baru bisa diambil setelah seluruh proses dilalui dengan sukses.

Biaya pembuatan SIM 2025 sesuai Peraturan Pemerintah, yakni:

  • SIM A, B I, dan B II: Rp 120.000

  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

  • SIM D dan D I: Rp 50.000
    Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Pengambilan SIM dapat dilakukan di Satpas pilihan pada jam operasional, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–12.00. Dengan sistem ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih fleksibel dan transparan, sejalan dengan digitalisasi pelayanan publik yang terus digencarkan. (Sya)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru