Empat Jalur Masuk dari TK hingga SMA di SPMB 2025, Pendaftaran Mulai Mei

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. SPMB akan diberlakukan untuk seluruh jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Pendaftaran akan diumumkan pada Mei 2025 dan dapat diikuti melalui empat jalur masuk: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut rincian jalur masuk beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah administratif satuan pendidikan.

Syarat dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Nama orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran.

  • KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi bencana alam atau sosial.

2. Jalur Afirmasi

Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat dokumen:

  • Kartu peserta program bantuan pemerintah pusat/daerah (bukan surat keterangan miskin atau JKN).

  • Untuk disabilitas: kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Terbuka bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

Syarat dokumen:

  • Akademik: nilai rapor lima semester terakhir atau piagam prestasi di bidang sains, teknologi, dan lainnya.

  • Nonakademik: pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan atau prestasi seni, budaya, olahraga.

  • Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru.

Syarat dokumen:

  • Surat penugasan dari instansi/perusahaan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

  • Untuk anak guru: surat penugasan mengajar dan KK.

Syarat Usia Pendaftar

Penerapan SPMB 2025 juga mencakup batasan usia sesuai jenjang pendidikan:

  • TK Kelompok A: usia 4–5 tahun

  • TK Kelompok B: usia 5–6 tahun

  • SD: usia minimal 6 tahun dan prioritas usia 7 tahun per 1 Juli 2025

  • SMP: maksimal usia 15 tahun, telah lulus SD/sederajat

  • SMA: maksimal usia 21 tahun, telah lulus SMP/sederajat

  • SMK: tambahan syarat ditentukan masing-masing sekolah

Informasi lengkap dan peraturan resmi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman: http://s.id/RegulasiSPMB

(ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru