Satu Tanah Dua Prosedur: Ini Beda Pecah dan Pisah Sertifikat

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Meski terdengar mirip, layanan pertanahan berupa pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan saat mengurus dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merujuk unggahan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (18/4/2025), berikut perbedaan prinsip antara pecah dan pisah sertifikat tanah:

Perbedaan Utama:

  • Pemecahan Sertifikat Tanah (Pecah Sertifikat):

    • Dilakukan terhadap seluruh bidang tanah untuk diubah menjadi beberapa bidang baru.

    • Setiap bidang hasil pemecahan akan mendapat sertifikat baru.

    • Sertifikat tanah induk tidak berlaku lagi (non-aktif).

  • Pemisahan Sertifikat Tanah (Pisah Sertifikat):

    • Dilakukan terhadap sebagian bidang tanah dari bidang induk.

    • Hanya bidang yang dipisahkan yang mendapat sertifikat baru.

    • Sertifikat tanah induk masih berlaku (aktif), namun luasnya berkurang.

Persyaratan Umum Pecah dan Pisah Sertifikat:
Meski jenis layanannya berbeda, persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan masyarakat relatif sama. Perbedaan utamanya hanya pada surat keterangan alasan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk keduanya:

  1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai.

  2. Surat kuasa, apabila diwakilkan.

  3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk badan hukum, disesuaikan dengan aslinya.

  5. Sertifikat tanah asli.

  6. Rencana Tapak (Site Plan) dari pemerintah kabupaten/kota.

  7. Keterangan identitas diri pemohon.

  8. Informasi tentang luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

  9. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

  10. Pernyataan penguasaan fisik tanah.

  11. Surat keterangan alasan:

    • Untuk pecah sertifikat: alasan pemecahan.

    • Untuk pisah sertifikat: alasan pemisahan.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tepat dalam mengajukan layanan pertanahan sesuai kebutuhan, serta mencegah potensi penolakan permohonan akibat salah prosedur. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru