Balik Nama Kendaraan Bekas KINI Gratis, Tapi Masih Ada Biaya Lainnya

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penghapusan ini berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas, bukan kendaraan baru dari dealer.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, Minggu (19/5/2025).

Berikut rincian aturan dan biaya terkait balik nama kendaraan bekas:

  1. BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas
    Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

  2. Berlaku untuk Penyerahan Kedua dan Seterusnya
    Transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.

  3. Pentingnya Balik Nama Sesuai Pemilik Asli
    Fatoni mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

  4. Manfaat bagi Asuransi dan Keamanan
    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.

  5. Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Biaya administrasi STNK

    • Biaya penerbitan pelat nomor baru dan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan secara sah, sehingga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mempercepat layanan publik, termasuk dalam klaim asuransi dan identifikasi kecelakaan lalu lintas. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru