Pindah Domisili? Prosedur Mutasi Kendaraan Kini Lebih Rinci dan Terintegrasi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Prosedur dan persyaratan mutasi kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian pada Juni 2025. Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau untuk memahami tahapan baru ini agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Mutasi kendaraan diperlukan ketika alamat pemilik pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak lagi sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru. Proses ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan dan melibatkan dua wilayah administrasi: Samsat asal dan Samsat tujuan sesuai domisili pemilik yang baru.

Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan mutasi. “Seluruh tahapan dapat dilakukan secara mandiri dengan membawa dokumen asli dan fotokopi,” ujar petugas pelayanan Samsat Jakarta Timur, Selasa (3/6/2025).

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan mutasi kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani penjual

  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru

  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung jika diminta

Prosedur Mutasi Keluar

Mutasi keluar kendaraan diawali dari kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Tahapan yang harus dilalui antara lain:

  1. Datangi Samsat sesuai alamat pada STNK

  2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin dan rangka)

  3. Serahkan dokumen ke petugas cek fisik dan lakukan fotokopi sesuai arahan

  4. Isi formulir fiskal dan lunasi tunggakan pajak (jika ada)

  5. Serahkan berkas ke loket mutasi dan ambil surat jalan untuk mutasi ke daerah tujuan

Prosedur Mutasi Masuk

Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tujuan sesuai domisili baru. Alur yang ditempuh adalah:

  1. Cek fisik ulang kendaraan dan serahkan seluruh dokumen serta surat jalan

  2. Isi formulir mutasi dan bayar biaya cabut berkas

  3. BPKB asli akan ditahan sementara; pemilik diberi surat pengantar untuk pengambilan di Polres

  4. Ambil STNK dan pelat nomor baru setelah proses selesai

Penyesuaian prosedur ini bertujuan menyederhanakan alur pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan secara nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kendaraan demi kepatuhan hukum dan kemudahan administrasi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru