Ganti Rugi Dinilai Tak Adil, Warga Mustika Jaya Datangi BPN Kota Bekasi

GERBANGPATRIOT.COM, Bekasi – Puluhan warga di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Nomor 25, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sekaligus menyampaikan keberatan atas besaran nilai ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan.

Sekitar 25 warga mengikuti aksi tersebut. Mereka menilai besaran ganti rugi yang ditetapkan belum mencerminkan nilai tanah di wilayah mereka serta berbeda dengan nilai kompensasi yang diterima warga di wilayah lain yang telah lebih dahulu memperoleh pembayaran. Perwakilan warga yang dipimpin oleh Sunin diterima oleh salah seorang pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada hari itu.

Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan kantor tersebut untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam audiensi itu, warga menyampaikan tuntutan agar nilai ganti rugi pembebasan lahan ditetapkan sebesar lima kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah mereka.

Selain mempersoalkan besaran nilai ganti rugi, warga juga mempertanyakan adanya perbedaan perhitungan dengan wilayah Sumur Batu yang lebih dahulu menerima pembayaran pembebasan lahan. Senada dengan itu, peserta aksi lainnya yakni salah satu warga berharap pemerintah dapat meninjau kembali nilai ganti rugi yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Kami berharap BPN dapat mempertimbangkan kembali nilai ganti rugi, agar lebih sesuai dengan kondisi dan nilai tanah di wilayah kami,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi menerima perwakilan warga untuk berdialog dan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan keberatan masyarakat akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terkait proses penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Japek II Sisi Selatan. Hingga pertemuan berakhir, warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian sekaligus melakukan evaluasi terhadap penetapan nilai ganti rugi agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan wilayah lain yang telah lebih dahulu menerima kompensasi.(*)