Diskusi di Yogyakarta Soroti Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menjadi sorotan dalam diskusi perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga di Yogyakarta.
‎
‎Forum bertajuk Langkah Maju Pemerintah dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga digelar Front Masyarakat Madani di Tasneem Hotel Malioboro, Senin (26/10/2026).
‎
‎Sekitar 120 peserta menghadiri diskusi tersebut, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, komunitas pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal.
‎
‎Presiden Partai Buruh Indonesia sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, hadir sebagai pembicara utama.
‎
‎Dalam paparannya, Said Iqbal menyoroti kebijakan investasi yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi kesejahteraan pekerja, terutama terkait formula pengupahan dan perlindungan buruh.
‎
‎Ia menilai, kebijakan investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Said Iqbal juga mengakui adanya perkembangan positif, khususnya penguatan sistem jaminan sosial serta penindakan terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
‎
‎Namun, ia menegaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan nyata, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
‎
‎Ia mendorong penerapan ekonomi konstitusi berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan mewujudkan kemakmuran dan perlindungan sosial.
‎
‎Menurut Said Iqbal, negara harus hadir melindungi kelompok rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah yang masih menghadapi persoalan tempat tinggal dan kebutuhan dasar.
‎
‎Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. Ia mendorong pemerintah mengembalikan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar angka inflasi.
‎
‎Kebutuhan pokok seperti susu, daging, serta keterjangkauan perumahan perlu diperhitungkan agar upah benar-benar mencerminkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
‎
‎Said Iqbal juga menyoroti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak memperoleh pesangon sesuai haknya.
‎
‎Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga hak pekerja memperoleh kepastian.
‎
‎Selain itu, revisi Undang-Undang
‎Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Agraria dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.
‎
‎Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang menyampaikan kritik secara konstruktif sekaligus mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
‎
‎Menurut Waljito, masyarakat sipil memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan, kritik diperlukan demi memperbaiki kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
‎
‎Ia mengingatkan, pekerja merupakan bagian penting perusahaan. Karena itu, aturan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai regulasi tertulis tanpa pelaksanaan konsisten.
‎
‎Sementara itu, penanggung jawab Tim Kampanye Jala PRT sekaligus Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem, menyoroti perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga.
‎
‎Ia menyebut advokasi hak PRT telah berlangsung lebih dari 22 tahun. Namun, jaminan sosial dan kesejahteraan mereka masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
‎
‎Jumiyem menilai, belum memadainya payung hukum dan aturan teknis terintegrasi menjadi tantangan dalam memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan serta kepastian hak.
‎
‎Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah menegakkan norma ketenagakerjaan, sembari mengakui perlunya harmonisasi regulasi dan pengawasan yang konsisten.
‎
‎Ia menyatakan perusahaan yang melanggar aturan dapat menghadapi sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku. Pemerintah juga perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif.
‎
‎Ketua DPK APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, menekankan pentingnya keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan agar lapangan kerja tetap terjaga.
‎
‎Menurutnya, pengusaha mendukung pemenuhan hak pekerja secara layak, sepanjang didukung manajemen sehat, kepastian hukum, serta iklim usaha yang memungkinkan perusahaan bertahan.
‎
‎Diskusi yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tersebut mempertemukan beragam pandangan untuk mencari titik temu perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi.
‎
Forum ini menegaskan bahwa tantangan utama bukan sekadar merumuskan aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan buruh dan pekerja rumah tangga di lapangan.(waw)

Berita Terkait

Pamungkas dan Perunggu Bakal Ramaikan Farmasi Cup 2026, Anak Muda Jogja Siap Merapat!
KAI Daop 6 Kebut Perawatan Prasarana Kereta Api, Sejumlah Pekerjaan Hampir Rampung
Transformasi Hukum Pidana: Polda DIY Bekali Pamong Condongcatur Wawasan Restorative Justice
Tekan Fatalitas Kecelakaan: Polresta Yogyakarta Tindak 10 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Progo 2026
16 Dosen UMY Dampingi Pendirian BB Mart, Perkuat Ekonomi Warga Bangunjiwo Barat
Resahkan Pengunjung, Dugaan Penipuan Berkedok Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Viral di Media Sosial
Jamin Keamanan Destinasi Wisata: Satpol PP Bantul Didesak Optimalkan Patroli Keamanan Wilayah
Semarak Fun Walk UWM: Dari Jalan Sehat Bersama Hingga Bagi-Bagi Sembako dan Doorprize

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Pamungkas dan Perunggu Bakal Ramaikan Farmasi Cup 2026, Anak Muda Jogja Siap Merapat!

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Diskusi di Yogyakarta Soroti Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:09 WIB

KAI Daop 6 Kebut Perawatan Prasarana Kereta Api, Sejumlah Pekerjaan Hampir Rampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Transformasi Hukum Pidana: Polda DIY Bekali Pamong Condongcatur Wawasan Restorative Justice

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Tekan Fatalitas Kecelakaan: Polresta Yogyakarta Tindak 10 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Progo 2026

Berita Terbaru