Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Dilan, Pelaku Pencabulan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM,  PANDEGLANG – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan AS alias Dilan (19) warga Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinial VT (15) warga Kabupaten Pandeglang.

AS alias Dilan diamankan ditempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa 25 Febuari 2025 malam.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan bahwa AS mengaku bahwa ia melakukan pencabulan terhadap VT disebuah mes tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Iah betul malam ini Selasa 25 Febuari 2025 kami mengamankan AS alias Dilan ditempat kerjanya. Penangkapan ini atas laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu,” kata IPDA Robert, Rabu 26 Febuari 2025.

Ia menuturkan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi IMO, selanjutnya pelaku dan korban berkomunikasi secara intens dan sempat beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku. Namun dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban dirumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan mengajaknya makan di tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari.

“Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat ia bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dan pelaku mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban, dan memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan korban,” tuturnya.

Usai melakukan pencabulan, pelaku pun tidak berkomunikasi dengan korban. Dari hari pemeriksaan, ia juga menyebut bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan itu. Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami nyeri di bagian kemaluan.

“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah tidak bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan pada malam ini kita dapati berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang
Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital
18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”
Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik
Festival Literasi Pekalongan: Terjebak Algoritma dan Ilusi ‘Melek Digital’
Lewat Single “Aku Indonesia”, Penyanyi Cilik Asal Semarang Zia Almahyra Resmi Jajal Industri Musik
BAJ Live Tribute Hadirkan “Suara Rakyat, Suara Hati” di Kudus, Angkat Makna Kemerdekaan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:31 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35 WIB

Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik

Berita Terbaru