Satpol PP Demak Tindak Tegas Karaoke Ilegal dan Penjual Miras di Kota Wali

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

GERBANGPATRIOT.COM, Demak – Dalam Penertiban dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), khususnya Karaoke liar yang disinyalir untuk tempat Prostitusi, Narkoba dan Miras diwilayah Kota Wali Demak, Pemda khususnya Satpol PP butuh dukungan dari para Ulama, para tokoh dan masyarakat.

Seperti contohnya di Desa Kalisari, Sayung, warga yang melaporkan dimana dilingkungannya terdapat tempat Karaoke dan penjual miras yang meresahkan. Bahkan warga secara sukarela dan kompak, mereka membongkar bangunannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (7/3).

Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.

Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).

Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kotawali Demak ini.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak. (Red)

Berita Terkait

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang
Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital
18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”
Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik
Festival Literasi Pekalongan: Terjebak Algoritma dan Ilusi ‘Melek Digital’
Lewat Single “Aku Indonesia”, Penyanyi Cilik Asal Semarang Zia Almahyra Resmi Jajal Industri Musik
BAJ Live Tribute Hadirkan “Suara Rakyat, Suara Hati” di Kudus, Angkat Makna Kemerdekaan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:31 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35 WIB

Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik

Berita Terbaru