Balik Nama Motor Bisa Selesai Tiga Hari, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Balik nama motor menjadi langkah penting setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru, baik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan mengikuti alur dan syarat yang benar, balik nama motor bisa selesai dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja.

Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui calon pemilik kendaraan:

Lama Waktu Proses
Lama waktu balik nama bergantung pada kantor Samsat dan lokasi pengurusan.

  • Proses balik nama STNK: 2—7 hari kerja

  • Proses balik nama BPKB: 3—7 hari kerja

  • Di beberapa daerah, seperti Sleman, proses bisa sampai 14 hari kerja

  • Pengurusan BPKB di Polda bisa memakan waktu lebih lama tergantung antrean dan beban kerja

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti pembelian kendaraan (kuitansi bermaterai atau surat jual beli)

  • Hasil cek fisik kendaraan dari petugas Samsat

  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

  • Jika kendaraan berasal dari luar daerah, wajib mutasi lebih dulu

Prosedur Balik Nama

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru

  2. Cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

  3. Serahkan dokumen dan isi formulir balik nama

  4. Bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN-KB)

    • BBN-KB: Sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan

    • Tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya wajib dilunasi

  5. Pengambilan STNK baru dilakukan sesuai jadwal dari Samsat

  6. Proses balik nama BPKB di kantor Polda setempat

Estimasi Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang harus disiapkan antara lain:

  • Cek fisik kendaraan: Rp30.000—Rp50.000

  • Administrasi balik nama: Rp100.000—Rp200.000

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000—Rp250.000

  • Penerbitan BPKB baru: Sekitar Rp225.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai jual dan daerah

Meski proses ini memerlukan waktu dan biaya, balik nama kendaraan penting untuk menjamin legalitas dan kemudahan urusan administrasi ke depannya. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pengurusan balik nama bisa dilakukan secara efisien tanpa perlu perantara. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru