Tarif Listrik Dipotong Lagi Mulai Juni, Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga Dapat Manfaat, Berlaku Hingga Akhir Juli

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero). Diskon berlaku otomatis bagi pelanggan yang memenuhi kriteria.

Penerima Manfaat:

  • Sekitar 79,3 juta rumah tangga penerima manfaat

  • Berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya:

    • 450 VA (subsidi)

    • 900 VA (subsidi)

    • 1.300 VA (nonsubsidi)

Periode Diskon:

  • Mulai: 5 Juni 2025

  • Berakhir: 31 Juli 2025

Skema Pemberian Diskon:

  • Pascabayar:

    • Diskon 50 persen akan langsung dipotong dari tagihan bulanan.

    • Berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juni dan Juli.

  • Prabayar:

    • Diskon diberikan saat pembelian token listrik.

    • Nilai token yang diperoleh otomatis mendapat tambahan 50 persen dari nilai pembelian.

Saluran Pembelian Token Listrik (untuk pelanggan prabayar):

  • Aplikasi PLN Mobile

  • Gerai ritel

  • Agen resmi

  • Platform digital lainnya

Program ini mengadopsi skema yang sama dengan kebijakan serupa yang berlaku pada Januari–Februari 2025. Dengan skema otomatis, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau verifikasi tambahan untuk mendapatkan diskon.

Melalui program ini, pemerintah berharap konsumsi energi rumah tangga tetap terjaga, sementara beban pengeluaran masyarakat dapat dikurangi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru