Tak Perlu Pulang Kampung, SIM Bisa Diperpanjang di Perantauan

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.

Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Ketentuan dan Persyaratan

Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli sebagai identitas diri.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.

  • Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.

  • Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:

  1. Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.

  2. Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.

  3. Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.

  4. Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.

  5. Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.

  6. Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru