Kejati Jateng Tahan Direktur PT MMS JFS terkait Kasus Korupsi Plaza Klaten 14,2 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS,  usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS, usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.

GERBANGPATRIOT.COM, Semarang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan pengusaha sekaligus Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore. JFS ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan JFS dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi.

“ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.

Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.

“Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab.

JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang
Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital
18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”
Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik
Festival Literasi Pekalongan: Terjebak Algoritma dan Ilusi ‘Melek Digital’
Lewat Single “Aku Indonesia”, Penyanyi Cilik Asal Semarang Zia Almahyra Resmi Jajal Industri Musik
BAJ Live Tribute Hadirkan “Suara Rakyat, Suara Hati” di Kudus, Angkat Makna Kemerdekaan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:31 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35 WIB

Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik

Berita Terbaru