Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, KK Digital Bisa Dicetak Mandiri

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Keluarga (Jennus/Dok)

Ilustrasi - Kartu Keluarga (Jennus/Dok)

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa atau menyimpannya dalam bentuk file PDF. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kependudukan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menyebut kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. “Seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP dan KIA, dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah pelayanan administrasi kependudukan

  • Mendorong digitalisasi dokumen

  • Memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat

Farid menambahkan, dokumen yang dicetak secara mandiri tetap sah karena dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan kode QR sebagai verifikasi keaslian.

Syarat Cetak KK Mandiri

Untuk mencetak KK secara mandiri, warga harus terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil. Proses pendaftaran dan aktivasi akun ini masih dilakukan secara luring (offline) di kantor Dukcapil.

Persyaratan membuat akun IKD:

  • Alamat email aktif

  • Nomor handphone aktif

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Ponsel dengan kamera depan

  • Akses jaringan internet

Cara Membuat dan Aktivasi Akun IKD
  1. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili saat jam kerja.

  2. Sampaikan keperluan aktivasi akun IKD kepada petugas.

  3. Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.

  4. Ikuti instruksi pendaftaran di aplikasi, termasuk mengisi data diri dan verifikasi wajah.

  5. Petugas Dukcapil akan memverifikasi dan memberikan QR Code untuk aktivasi.

  6. Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan menerima PIN enam digit sebagai akses masuk ke aplikasi.

Langkah Cetak KK Online

Setelah akun IKD aktif, berikut langkah mencetak KK secara mandiri:

  1. Masuk ke aplikasi IKD dengan NIK dan PIN.

  2. Pilih menu “Pelayanan”, lalu klik “Permohonan Cetak KK”.

  3. Isi alasan dan keterangan pengajuan, lalu klik “Ajukan”.

  4. Pantau status permohonan lewat menu “Pemantauan Pelayanan”.

  5. Setelah disetujui, KK akan dikirim dalam format PDF ke email atau tersedia di aplikasi.

  6. Cetak dokumen di kertas HVS putih A4, 80 gram.

Dokumen Tetap Sah dan Terverifikasi

KK yang dicetak mandiri tetap diakui keabsahannya. Dokumen tersebut mencantumkan:

  • Tanda Tangan Elektronik (TTE)

  • Kode QR di pojok kanan bawah sebagai alat verifikasi resmi

Langkah ini menandai percepatan digitalisasi administrasi publik yang tidak hanya ramah pengguna, tetapi juga efisien dan aman. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru